ISLAMIC

BISMILLAH..

S E L A M A T D A T A N G B L O G I S L A MIC

INSYALLAH BLOG INI,

dapat berkongsi dengan anda tentang ilmu islam..ilmu lagi

banyak kita ada,lagi luas pemikiran kita..insyallah..

Selasa, 26 Oktober 2010

YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASA ( 2 )
Bagaimanakah orang yang berpuasa kalau berkelahi?
Jawaban :
Orang yang berpuasa hendaknya meninggalkan percecokan dan perkelahian, karena salah satu tujuan puasa adalah melatih diri untuk menahan emosi, sebagaimana yang tersebut dalam suatu hadist :
الصيام جنة ، فإذا كان يوم صوم أحدكم فلا يرفث و لا يصخب ، فإن امرء سابه أو قاتله فليقل : إني صائم
” Puasa adalah perisai, jika pada hari dia puasa, maka janganlah ia berkata keji, atau kasar, jika seseorang mencelanya atau menyerangnya, hendaknya ia berkata : saya sedang puasa ” ( HR Bukhari dan Muslim )
Jika ia berkelahi sedang dalam keadaan puasa, maka puasanya tetap syah, hanya saja dikhawatirkan dia tidak mendapatkan pahala puasa, kecuali lapar dan dahaga, sebagaimana yang tersebut dalam hadist :
رب صائم ليس له من صيامه إلا الجوع والعطش
” Berapa banyak orang yang puasa tidak mendapat dari puasanya kecuali lapar dan dahaga ” ( HR Nasai dan Ibnu Majah )
Sekarang ini banyak siaran-siaran TV yang menayangkan berbagai macam hiburan; seperti film-film yang terkadang menampilkan aurat lawan jenis. Bagaimana ketika sedang puasa menonton siaran-siaran seperti itu?
Jawaban :
Seorang yang sedang berpuasa hendaknya menghindari dari tontonan-tontonan seperti itu, karena akan mengurangi pahala puasanya. Bahkan terkadang bisa merusak puasanya, karena kadang bisa menyeretnya kepada hal-hal yang membatalkan puasa. Wallahu A’lam
Di kampung saya dekat dekat kampus, ketika bulan Ramadhan banyak di antara mahasiswa-mahasiswi yang berpuasa, namun banyak juga yang saling berboncengan laki dan perempuan atau berpacaran. Lalu bagaimana puasa mereka ?
Jawaban :
Berpacaran tidak dibolehkan dalam Islam, baik pada bulan Ramadlan, maupun di luar bulan Ramadlan. Mahasiswa-mahasiswi yang saling berpacaran dan berboncengan pada bulan Ramadlan mereka telah melakukan maksiat kepada Allah swt. Akan tetapi puasa mereka tetap syah, selama mereka tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa, sebagaimana yang telah diterangkan di atas. Hanya saja dikhawatirkan mereka tidak mendapatkan pahala dari puasa mereka kecuali lapar dan dahaga, sebagaimana yang tersebut dalam hadist :
رب صائم ليس له من صيامه إلا الجوع والعطش
” Berapa banyak orang yang puasa tidak mendapat dari puasanya kecuali lapar dan dahaga ” ( HR Nasai dan Ibnu Majah )
Benarkah berkumur untuk wudhu saat berpuasa hukumnya makruh?
Jawaban :
Berkumur untuk wudlu dibolehkan bagi orang yang seang berpuasa. Karena Rosulullah saw juga berkumur untuk berwudlu dalam keadaan berpuasa.
Yang makruh adalah jika dalam berkumur dia terlalu berlebih-lebihan melebihi batas, karena Rosulullah saw pernah bersabda :
وبالغ في الاستنشاق إلا أن يتكون صائما
” Dan berlebihanlah dalam ” beristinsyaq ” ( memasukkan air dalam hidung ) ketika berwudhu, kecuali kalau kamu sedang berpuasa ” ( Hadist Shohih, Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah )
Larangan hadist di atas walaupun dalam masalah isytinsyaq ( memasukkan air ke dalam hidung ) secara berlebihan dalam keadaan berpuasa, akan tetapi mencakup juga larangan berkumur-kumur secara berlebihan ketika berpuasa, karena keduanya akan menyebabkan air masuk dalam kerongkongan selanjutkan akan masuk ke dalam perut yang hal tersebut akan membatalkan puasa.
Seandainya dia sudah berhati-hati dan tidak berlebih-lebihan di dalam berkumur dan istinsyaq ( memasukkan air ke dalam hidung ), tiba-tiba air tersebut masuk dalam ke dalam kerongkongannya secara tidak sengaja, maka puasanya tetap syah dan tidak batal.
Banyak juga orang yang melakukan puasa, tapi ia tidak shalat. Bagaimana puasanya?
Jawaban :
Para ulama berselisih pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan sholat. Yang benar adalah pendapat yang menyatakan bahwa jika seseorang meninggalkan sholat hanya karena malas, akan tetapi dia tetap menyakini akan kewajiban sholat, maka orang seperti ini telah melakukan bentuk kekufuran kecil, yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Kekufuran semacam ini termaksud kemaksiatan yang sangat besar , lebih besar dosanya daripada berzina dan mencuri, serta meminum khomr. Dengan demikian, puasa orang itu tetap syah, akan tetapi dia telah mendekati kekufuran dan mengerjakan dosa yang sangat besar. Dalilnya adalah sabda Rosululullah saw :
بين الرجل وبين الشرك أو الكفر ترك الصلاة
” Yang membedakan antara seseorang dengan kesyirikan atau kekufuran adalah meninggalkan sholat ( HR Muslim )
Dalam riwayat lain disebutkan :
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كف
” Perjanjian antar kita dengan mereka adalah sholat, barang siapa yang meninggalkannya, maka dia telah kafir.( HR Ashabus Sunan )
Banyak orang yang ketika bulan Ramadhan, tidak mau melaksanakan puasa, padahal dia tidak mempunyai udzur dan halangan. Lalu apa hukumannya?
Jawaban :
Orang yang meninggalkan puasa Ramadlan tanpa udzur , maka dia telah mengerjakan dosa besar . Hendaknya dia segera bertaubat kepada Allah swt dan memperbanyak amal sholeh untuk menutupi dosanya.
Apakah dia harus meng-qadha’ puasa yang ditinggalkannya ?
Jawaban :
Mayoritas ulama berpendapat bahwa dia harus meng-qadha’ puasa yang dia tinggalkan dengan sengaja. Dalilnya adalah sabda Rosulullah saw :
من ذرعه القيء وهو صائم ، فليس عليه قضاء ومن استقاء فليقض
” Barang siapa yang muntah ( tanpa sengaja ) sedang dia dalamkeadaan puasa, maka tidak ada kewajiban baginya untuk menngganti ( puasanya ) . Dan barang siapa sengaja muntah, maka hendaknya dia mengganti puasanya ” ( Hadist Shohih , HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah )
Hadist di atas menunjukkan bahwa orang yang sengaja muntah sehingga batal puasanya, diperintahkan untuk meng-qadha’ puasa. Begitu juga yang sengaja tidak berpuasa atau membatalkan puasa tanpa udzur, maka diwajibkan meng-qadha’puasanya. Wallahu A’lam .
Bolehkah ketika sedang berpuasa kita membayangkan hal-hal yang porno? Bagaimana bila hal-hal porno yang kita bayangkan itu berkenaan dengan suami / istri kita.
Jawaban :
Orang yang berpuasa makruh hukumnya membayangkan hal-hal yang porno, walaupun yang dia bayangkan itu berkenaan dengan suami / istrinya. Akan tetapi puasanya tetap syah , walaupun pahalanya telah berkurang. Karena tujuan berpuasa adalah melatih diri untuk mengekang hawa nafsu sehingga diharapkan bisa mencapai derajat taqwa, jika ia terus menerus membayangkanyang porno-porno tentunya akan mengurangi pahala puasa dan tidak sesuai dengan tujuan diwajibkannya puasa.
Jika matahari tenggelam, kemudian berbuka puasa, kemudian naik pesawat ke arah matahari dan menjumpai matahari belum tenggelam, apakah wajib mengganti puasa?
Jawaban :
Dia tidak wajib mengganti puasa, karena puasanya syah. Dalilnya adalah sebagai berikut :
1/Firman Allah swt :
ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ
” Dan sempurnakanlah puasa hingga malam ” ( Qs Al Baqarah : 187 )
2/Sabda Rosulullah saw :
وإذا أقبل الليل من ها هنا وأشار إلى المشرق وأدبر النهار من ها هنا وأشار إلى المغرب ، وغربت الشمس فقد أفطر الصائم
” Jika datang waktu malam dari sini, seraya menunjuk ke arah timur , dan telah pergi waktu siang, seraya menunjuk ke arah barat, dan telah tenggelam matahari, maka dibolehkan orang yang berpuasa untuk berbuka. ” ( Hadist riwayat Bukhari dan Muslim)
Ayat dan hadist di atas menjelaskan bahwa Allah swt memerintahkan kaum muslimin untuk menyempurnakan puasa hingga datang malam hari, yang dimulai dengan tenggelamnya matahari. Maka jika seseorang berbuka puasa setelah matahari tenggelam, berarti dia telah melaksanakan puasa sesuai dengan perintah Allah dan Rosul-Nya , hingga puasanya dikatakan syah.
Ada beberapa perbuatan yang kalau dikerjakan sebenarnya tidak membatalkan puasa, tapi dianjurkan untuk ditinggalkan dan dibenci ketika melakukannya. Apa sajakah itu?
Jawaban :
Perbuatan-perbuatan yang kalau dikerjakan secara hukum tidak membatalkan puasa, akan tetapi dianjurkan untuk ditinggalkan atau diwajibkan untuk ditinggalkan sama sekali, bisa dibagi menjadi dua kelompok :
Pertama : Perbuatan-perbuatan yang kalau dikerjakan secara hukum tidak membatalkan puasa, akan tetapi diwajibkan untuk ditinggalkan sama sekali, karena akan mengurangi atau menghapus pahala puasa , diantaranya adalah :
  1. Membicarakan kejelekan orang lain ( ghibah )
  2. Bertengkar dan berkelahi
  3. Berbuat bohong
  4. Pacaran
  5. Dan perbuatan maksiat-maksiat lain-lainnya yang tidak membatalkan puasa.
Dalilnya adalah sabda Rosulullah saw :
الصيام جنة ، فإذا كان يوم صوم أحدكم فلا يرفث و لا يصخب ، فإن امرء سابه أو قاتله فليقل : إني صائم
” Puasa adalah perisai, jika pada hari dia puasa, maka janganlah ia berkata keji, atau kasar, jika seseorang mencelanya atau menyerangnya, hendaknya ia berkata : saya sedang puasa ” ( HR Bukhari dan Muslim )
رب صائم ليس له من صيامه إلا الجوع والعطش
” Berapa banyak orang yang puasa tidak mendapat dari puasanya kecuali lapar dan dahaga ” ( HR Nasai dan Ibnu Majah )
Dua hadist di atas menunjukkan bahwa di sana ada perbuatan-perbuatan yang dicela atau diharamkan oleh Islam yang secara hukum tidak membatalkan puasa, akan tetapi pada hakekatnya akan mengurangi atau menghapus pahala puasa.
Kedua : Perbuatan-perbuatan yang tidak membatalkan puasa, akan tetapi dianjurkan untuk ditinggalkan karena jika tidak berhati-hati di dalam mengerjakannya, dikhawatirkan akan mengakibatkan batalnya puasa, diantaranya adalah :
  1. Gosok gigi pada siang hari dengan menggunakan pasta gigi. Ini tidak membatalkan puasa, akan tetapi sebaiknya tidak dikerjakan, karena dikhawatirkan pasta gigi yang dipakai akan meninggalkan sisa di mulut akan termakan secara tidak sadar.
  2. Mencicipi makanan. Kalau tidak diperlukan sekali, sebaiknya hal seperti ini ditinggalkan, karena dikawatirkan makanan atau masakan yang dicicipi akan masuk ke dalam perut.
  3. Berkumur-kumur secara berlebih-lebihan. Pada waktu puasa hendaknya berhati-hati ketika berkumur, jangan sampai berlebih-lebihan, karena dikhawatirkan akan masuk ke dalam perut kita tanpa kita sadari.
  4. Mencium istri secara berlebihan. Bagi yang sudah berkeluarga untuk tidak mencium istrinya terlebih dahulu selama ia berpuasa, karena dikawatirkan akan menjurus kepada yang lebih besar daripada itu, selanjutnya akan membatalkan puasa.
  5. Mencabut gigi. Karena dikawatirkan akan darah yang keluar dari gusi akan termakan.
  6. Berenang dan menyelam dalam air. Karena airnya akan terminum.
  7. Suntik infus, karena sebagian ulama mengatakan bahwa suntik infus tersebut membatalkan, maka sebaiknya ditinggalkan agar lebih tenang dalam menjalankan ibadat puasa.
  8. Donor darah secara berlebihan, karena akibat membuat tubuh lemah sehingga membutuhkan makanan untuk menguatkannya.
Perbuatan tersebut pada asalnya tidak membatalkan puasa, walaupun begitu, sebaiknya ditinggalkan, dalil-dalilnya telah dijelaskan secara lengkap pada pembahasan sebelumnya . Wallahu A’lam.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

Catatan Popular

senarai blog