ISLAMIC

BISMILLAH..

S E L A M A T D A T A N G B L O G I S L A MIC

INSYALLAH BLOG INI,

dapat berkongsi dengan anda tentang ilmu islam..ilmu lagi

banyak kita ada,lagi luas pemikiran kita..insyallah..

Selasa, 26 Oktober 2010

 YANG  TIDAK MEMBATALKAN PUASA ( 1 )
Terkadang ketika sahur, kita makan makanan yang masih meninggalkan rasa di mulut setelah terbit fajar. Lalu bagaimanakah jika kita menelan ludah saat puasa, sedangkan di lidah kita masih ada rasa makanan atau pasta gigi? Bolehkah bergosok gigi dengan menggunakan pasta saat puasa?
Jawaban :
    Pada dasarnya gosok gigi dengan menggunakan pasta gigi pada waktu puasa di siang hari hukumnya boleh, walaupun sebaiknya hal itu dihindari mengingat bekasnya sulit dihilangkan. Maka dianjurkan yang hendak puasa, untuk menggosok gigi pada malam hari atau sebelum adzan subuh, itupun dengan pasta gigi yang sedikit saja, supaya rasanya tidak membekas di dalam lidah atau mulut kita.
    Seandainya pada waktu puasa di siang hari, kita menelan ludah yang masih ada rasa pasta gigi atau makanan secara tidak sengaja, maka tidak mengapa, artinya puasanya tidak  batal. Akan tetapi jika kita mengetahui  bahwa di dalam mulut atau gigi atau ludah kita masih ada bekas  dan sisa makan atau pasta gigi, kemudian dengan sengaja kita menelannya, padahal kita bisa menghindarinya, maka puasa kita menjadi batal . Walahu a’lam.
Batalkah seorang ibu yang mencicipi rasa suatu masakan ketika sedang berpuasa?
Jawaban :
   Dibolehkan bagi seseorang yang sedang berpuasa untuk mencicipi suatu masakan kalau hal itu diperlukan, dengan syarat tidak ditelannya, tapi hanya sebatas lidah saja. Bagaimana kalau mencicipi makanan sebatas lidah tanpa ada keperluan ? hukumnya makruh, artinya kalau ditinggalkan lebih baik dan akan mendapatkan pahala. Hal ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a yang pernah mengatakan : ” Tidak apa-apa seseorang pada waktu puasa mencicipi cuka, atau sesuatu yang hendak dibelinya ” . Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkata : ” Tidak apa-apa bagi seseorang yang sedang puasa untuk mencicipi masakan yang ada ditungku ” Wallahu A’lam .
Apakah suntik membatalkan puasa?
Jawaban :
      Suntikan dengan segala bentuknya, baik yang dari tangan, dari paha, dari pantat, atau yang dimasukkan lewat anus, baik yang berupa infus semuanya tidak membatalkan puasa. Hal itu karena beberapa alasan :
1/ Karena  cairan dari suntikan-suntikan tersebut  tidaklah masuk ke dalam perut melalui  cara yang biasa dilakukan orang yang sedang makan.
2/ Karena makan dan minum yang biasa dilakukan orang banyak yaitu melalui  mulut terdapat unsur kenikmatan yang tidak terwujud dalam  suntikan infus dan lainnya.
Di sana ada pendapat lain yang mengatakan bahwa suntikan infus membatalkan puasa, alasannya karena suntikan tersebut mengenyangkan. Tetapi alasan ini kurang tepat, karena alasan tidak bolehnya kita makan dan minum waktu puasa bukan karena makanan dan minuman itu akan mengenyangkan kita. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa orang tidak akan kenyang kalau hanya makan satu biji nasi atau minum satu tetes air , tetapi walaupun begitu puasanya batal.
Selain itu, kita dapatkan berapa banyak orang yang berpuasa, tapi tidak merasa lapar sama sekali, khususnya yang hidup di daerah yang udaranya dingin dan siangnya pendek.
Dua hal tersebut menunjukkan bahwa kenyang tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan puasa seseorang.Wallahu A’lam.
Ada orang yang secara lupa atau tak sengaja makan/minum pada siang hari bulan Ramadhan ketika sedang berpuasa. Batalkah puasanya?
Jawaban :
   Seorang yang sedang berpuasa baik pada bulan Ramadlan ataupun pada hari lain, tiba-tiba ia minum atau makan secara tidak sengaja, karena lupa, maka puasanya tetap syah, dan hendaknya ia meneruskan puasanya. Diantara dalil yang menunjukkan hal itu adalah :
1/ Sabda Rosulullah saw :
من نسي وهو صائم ، فأكل أو شرب ، فليتم صومه ، فإنما أطعمه الله وسقاه
” Barang siapa yang lupa,  sedang dia sedang berpuasa, kemudian dia makan atau minum, hendaknya dia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum. ” ( HR Bukhari dan Muslim )
2/ Sabda Rosulullah saw :
من أكل أو شرب ناسيا فلا يفطر ، فإنما هو رزق رزقه الله
” Barang siapa yang makan atau minum karena lupa, maka hal itu tidak membatalkan puasa , karena itu adalah rizki yang diberikan Allah kepadanya ” ( Hadits Shohih  HR Tirmidzi )
3/ Sabda Rosulullah saw :
إن الله تجاوز عن أمتى الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari umatku ini ketidaksengajaan, kelupaan dan apa yang dipaksakan kepada mereka. ” ( Hadist Shohih, HR Ibnu Majah )
     Bagaimana jika waktu makan tiba-tiba teringat bahwa dia sedang berpuasa ?
Hal ini tidak lepas dari dua keadaan :
Pertama : makanan atau minuman tersebut masih di mulut. Dalm keadan seperti ini, hendaknya ia memuntahkannya lagi keluar.
Kedua : makanan atau minuman tersebut sudah dikerongkongan atau sudah di perut, maka dalam hal ini dilarang untuk dimuntahkan lagi, karena jika ia memuntahkan apa yang sudah di perutnya, justru akan membatalkan puasa. Karena muntah dengan sengaja salah satu hal yang membatalkan puasa . Wallahu A’lam.
Saat berpuasa, saya bermimpi sampai keluar air mani. Batalkah puasa saya?
Jawaban :
   Seseorang yang tidur pada siang Ramadlan , kemudian bermimpi dan keluar mani, maka puasanya tidak batal, karena  Rosulullah saw bersabda :
رفع  القلم عن ثلاثة : عن النائم حتى يسييقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل
” Telah diangkat pena dari tiga golongan : dari orang yang sedang tidur hingga bangun, dari anak kecil hingga dia baligh, dari orang gila hingga berakal. ” ( Hadist Shohih HR Abu Daud )
Ada orang puasa mencium istrinya. Bagaimana itu ustadz?

Jawaban :
    Orang yang berpuasa dan mencium istrinya tidak lepas dari dua keadaan :
Pertama : Orang tersebut biasanya kuat menahan syahwatnya, artinya dia hanya sekedar mencium saja dan bisa menahan diri untuk tidak melanjutkan kepada hal-hal yang lebih besar dari pada itu. Untuk golongan seperti ini, menurut mayoritas ulama dibolehkan untuk mencium istri atau suaminya dalam keadaan berpuasa.
Apakah ini dikhususkan bagi suami istri yang sudah tua saja ?  Jawababnnya : bahwa golongan ini tidak dikhusukan pasangan suami istri yang tua saja, akan tetapi mencakup juga pengantin baru atau pasangan suami istri yang masih muda, asal kuat menahan syahwatnya.
Kedua : Orang tersebut biasanya tidak kuat menahan syahwatnya, artinya jika ia mencium istrinya, kemungkinan akan berlanjut pada hal yang lebih besar dari pada itu, bahkan sampai pada hubungan badan. Maka untuk golongan seperti ini , hukum mencium istri ketika puasa menjadi makruh, karena dikhawatirkan akan menjurus kepada hal-hal yang membatalkan puasa.  Bahkan bisa menjadi haram , jika ia yakin bahwa hal tersebut akan menjerumus pada hubungan badan .
Dasar pijakan dari penjelasan di atas adalah sebagai berikut :
1/ Hadist yang diriwayatkan Aisyah ra. :
عن عاشة رضى الله عنها قالت :  كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقبل وهو صائم ويباشر وهو صائم ،  ولكنه كان أملككم لأربه .
” Dari Aisyah ra, bahwasanya ia berkata : ” Bahwasanya Rosulullah saw mencium ( istrinya ) sedang beliau  dalam keadaan puasa , begitu juga beliau menyentuh istrinya sedang beliau dalam keadaan puasa, tetapi beliau paling kuat menahan syahwatnya diantara kalian. ” ( HR Bukhari Muslim )  
          Hadist di atas menunjukkan bahwa Rosulullah saw adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya, maka tidak apa  mencium istrinya  dalam keadaan puasa.
2/ Hadist riwayat Umar ra :
وعن عمر رضي الله عنه، قال: هششت يومًا، فقبلت وأنا صائم، فأتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت: إني صنعت اليوم أمرًا عظيمًا: قبلت وأنا صائم، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ” أرأيت لو تمضمضت بماء وأنت صائم؟ ” قلت: لا بأس بذلك، قال ” ففيم؟ ”

Diriwayatkan dari Umar ra, bahwasanya ia berkata : Pada suatu hari aku senang melihat istriku, kemudian aku menciumnya sedang aku dalam keadaan puasa, kemudian aku datang kepada Rosulullah saw sambil berkata : Pada hari ini , aku telah melakukan  sesuatu yang besar , saya telah mencium istriku dalam keadaan puasa. Rosulullah saw bersabda : ” Bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur dengan air dalam keadaan puasa ? Saya berkata : tidak apa-apa . Bersabda Rosululullah saw : Kalau begitu , apa yang ditanyakan ? “  ( Hadist Shohih HR Abu Daud )
          Hadist di atas menjelaskan bahwa Rosululullah saw tidak menegur Umar bin Khattab ra ketika mencium istrinya dalam keadaan berpuasa, karena Rosululullah saw mengetahui bahwa Umar ra orang yang kuat menahan syahwatnya, sehingga dibiarkan saja, bahkan beliau memberitahukan pada Umar bahwa mencium istri pada waktu puasa hakikatnya seperti orang yang berwudlu dalam keadaan puasa.
3/ Hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah ra :
وعن أبي هريرة رضى الله عنه  أن رجلاً سأل النبي صلى الله عليه وسلم عن المباشرة للصائم فرخَّص له، وأتاه آخر فنهاه ،  فإذا الذي رخص له شيخ، والذي نهاه شاب .
” Dari Abu Hurairah ra bahwasanya seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rosulullah saw tentang sentuhan antara suami istri yang seang berpuasa, maka Rosulullah memberikan keringanan baginya, kemudian datang laki-laki lain yang bertanya tentang hal itu juga, tapi Rosulullah saw  kali inhi melarangnya.  Berkata Abu Hurairah : ternyata yang diberi keringanan adalah orang yang sudah tua, sedang yang dilarang adalah orang yang masih muda. ” ( Hadist Hasan HR Abu Daud dan Baihaqi  )
 4/ Hadist riwayat Abdulah bin Amru bin Ash ra :
وعن  عبد الله بن عمرو بن العاص قال :كنا عند النبي صلى الله عليه وسلم، فجاء شاب فقال: يا رسول الله، أقبل وأنا صائم؟ فقال: “لا” فجاء شيخ فقال: أقبل وأنا صائم؟ قال: “نعم” .
Dari Abdullah bin Amru bin Ash, bahwasanya ia berkata : ” Suatu ketika kami bersama Rosulullah saw , tiba-tiba datang seorang pemuda bertanya : ” Wahai Rosulullah saw bolehkah aku mencium istri saya dalam keadaan puasa, Beliau menjawab : tidak boleh. Kemudian datang seorang yang tua bertanya : ” Wahai Rosulullah saw bolehkah aku mencium istri saya dalam keadaan puasa, Beliau menjawab : Boleh ( HR Ahmad, hadist ini shohih menurut Syekh Muhammad Syakir )
          Hadits Abu Hurairah dan Abdullah bin Amru ra di atas menunjukkan bahwa Rosulullah membolehkan orang yang kuat menahan syahwatnya untuk mencium istrinya pada waktu puasa dan melarangnya bagi yang tidak kuat menahan syahwatnya.
Adapun perkataan Abu Hurairah dan  Abdullah bin Amru as  yang menjelaskan bahwa yang dibolehkan adalah orang yang sudah tua, sedang yang dilarang adalah orang yang masih muda, itu hanya kebetulan saja, karena rata-rata orang yang sudah tua lebih kuat menahan syahwatnya daripada yang muda, akan tetapi hal ini tidak menutup kemungkinan, jika sebagian yang muda justru lebih kuat menahan syahwatnya dari pada yang tua. Maka ukuran yang tepat dalam hal ini, bukanlah tua dan muda, akan tetapi ukurannya adalah yang kuat menahan syahwatnya dan yang tidak kuat, sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas. Wallahu A’lam
 Apakah muntah membatalkan puasa, misalnya mabuk kendaraan?
Jawaban :
Muntah yang tidak disengaja, seperti mabuk ketika dalam kendaran tidaklah membatalkan puasa. Sebaliknya jika ia muntah dengan sengaja, maka puasanya batal. Dasarnya adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwasanya sabda Rosulullah saw :
من ذرعه القيء وهو صائم ، فليس عليه قضاء ومن استقاء فليقض
” Barang siapa yang muntah ( tanpa sengaja ) sedang dia dalamkeadaan puasa, maka tidak ada kewajiban baginya untuk menngganti ( puasanya ) . Dan barang siapa sengaja muntah, maka hendaknya dia mengganti puasanya ” ( Hadist Shohih , HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah )

Sebagian ulama mengatakan bahwa muntah tidak membatalkan puasa, baik disengaja, maupun tidak sengaja. Mereka beralasan dengan dua hal :
1/ Bahwa hadits Abu Hurairah di atas adalah hadits dhoif, yang tidak boleh dijadikan sandaran hukum.
2/ Bahwa yang membatalkan puasa itu adalah sesuatu yang masuk ke dalam perut, bukan sesuatu yang keluar darinya.
Yang benar dalam hal ini adalah pendapat yang pertama, karena sebagaimana disebut di atas bahwa hadist Abu Hurairah di atas adalah hadist shohih. Wallahu A’lam.
Benarkah bersiwak adalah sunnah puasa? samakah siwak dengan gosok gigi?
Jawaban :
Bersiwak adalah termasuk perbuatan sunnah yang dianjurkan oleh Rosulullah saw dalam setiap waktu dan setiap keadaan, lebih khusus lagi ketika seseorang hendak mengerjakan sholat.  Hal ini berlaku bagi yang berpuasa maupun bagi yang tidak berpuasa. Dasarnya adalah sabda Rosululllah saw :
لولا أن أشق على أمتى لأمرتهم باسواك عند كل صلاة .
Kalau sekiranya tidak memberatkan atas umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak sholat. ” ( HR Bukhari dan Muslim )
Dari keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa sunnah bersiwak tidaklah terbatas bagi orang yang sedang berpuasa saja, akan tetapi berlaku juga bagi yang tidak berpuasa.
          Perlu diketahui juga bahwa sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa bersiwak ketika puasa pada siang hari hukumnya makruh, dan tidak makruh pada jika bersiwak pada pagi hari. Dalil mereka adalah hadist yang berbunyi :
لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك
” Sesungguhnya bau mulut orang yang puasa ( akibat kosongnya perut  ) itu lebih baik di sisi Allah dari pada bau minyak wangi . ( HR Bukhari Muslim )
Hadist di atas menunjukkan bahwa bau mulut orang yang puasa itu lebih baik di sisi Allah dari pada bau minyak wangi, dan bau mulut tersebut akan timbul pada siang hari karena berasal dari perut yang kosong,  makanya dimakruhkan untuk dihilangkan dengan bersiwak . Tetapi pendapat ini tidak benar, karena bersiwak tidak akan menghilangkan bau mulut yang berasal dari perut kosong. Dengan demikian pendapat yang mendekati kebenaran adalah pendapat yang mengatakan bahwa bersiwak disunnahkan bagi yang puasa maupun yang tidak sedang berpuasa.
Apakah gosok gigi bisa menggantikan siwak ? Secara hukum  gosok gigi bisa menggantikan siwak, selama dia berniat untuk mengerjakan sunnah Rosulullah saw, khususnya jika kesulitan mendapatkan siwak. Dalilnya adalah sebagai berikut :
1/ Firman Allah swt :
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
” Maka bertaqwalah kepada Allah menurut kemampuan kamu ” ( QS At Taghabun : 16 )

2/ Sabda Rosulullah saw :
إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ماستطعتم
” Jika aku memerintahkan sesuatu  kepada kamu, maka kerjakanlah menurut kemampuanmu ” ( HR Bukhari dan Muslim )
Ayat dan hadist di atas menunjukkan bahwa dalam mengerjakan perintah Allah dan Rosul-Nya, baik yang berupa kewajiban atau sunnah, hendaknya kita mengerjakannya menurut kemampuan kita. Maka, jika kita kesulitan mendapatkan siwak atau tidak terbiasa menggunakannya, maka boleh menggunakan gosok gigi dengan memakai pasta gigi dengan niat bersiwak.
Walaupun begitu, secara fungsi dan manfaat sebagaimana yang dijelaskan sejumlah dokter bahwa siwak  jauh lebih baik dan lebih banyak manfaatnya daripada gosok gigi dengan pasta gigi. Wallahu A’lam.
Apakah luka yang mengeluarkan darah dapat membatalkan puasa?
Jawaban :
Luka yang mengeluarkan darah, baik itu yang keluar dari hidung ataupun yang keluar dari gigi, ataupun akibat bisul yang pecah, tidak membatalkan puasa, akan tetapi tidak boleh ditelan. Kenapa tidak membatalkan puasa ? Karena tidak ada nash baik dari Al Qur’an dan Hadist yang menyebutkan bahwa keluar darah membatalkan puasa.
Seorang petani yang berpuasa di bulan Ramadhan merasa kepanasan, lalu dia berjumpa dengan sebuah kolam air. Bolehkah ia berendam di dalamnya?
Jawaban :
Berendam dalam air yang berada dalam kolam atau bak, tidak membatalkan puasa, selama dia tidak meminumnya dengan sengaja. Karena tidak ada nash baik dari Al Qur’an dan Hadist yang menyebutkan bahwa berendam dalam air bisa membatalkan puasa .
Apakah menelan ludah atau dahak membatalkan puasa? Tolong dijelaskan ?
Jawaban :
Menelan ludah tidak membatalkan puasa, walaupun dia mengumpulkannya dalam mulutnya sampai banyak kemudian ditelannya.
Begitu juga dahak, tidak membatalkan puasa, akan tetapi untuk yang dahak sebaiknya jangan ditelan karena kemungkinan mengandung bakteri atau penyakit, yang kalau ditelan, selain jijik juga bisa menganggu kesehatan.
Dikatakan tidak membatalkan puasa, karena tidak ada nash baik dari Al Qur’an dan Hadist yang menyebutkan bahwa menelan ludah atau dahak akan membatalkan puasa . Wallahu A’lam
Ada orang yang berpuasa mandi, lalu ia mengguyur kepalanya, dan secara tidak sengaja ada air yang tertelan olehnya. Batalkah puasanya?
Jawaban :
Orang yang menelan air ketika mandi secara tidak sengaja, maka puasanya syah dan tidak batal.
Hanya saja dianjurkan setiap yang berpuasa untuk berhati-hati ketika mengguyur kepalanya dengan air supaya tidak terminum.
Apakah menghirup asap atau debu di perjalanan membatalkan puasa?

Jawaban :
Menghirup asap atau debu di perjalanan tidak membatalkan puasa . Karena dua alasan :
1/Karena kalau hal tersebut membatalkan puasa tentunya banyak orang yang puasanya batal dan akan memberatkan banyak orang, karena sangat sulit untuk menghindar dari debu atau asap, khususnya yang hidup di daerah yang banyak debunya atau asapnya. Islam tidak menginginkan umat berat di dalam menjalankan agamanya.
2/ Tidak ada nash baik dari Al Qur’an dan Hadist yang menyebutkan bahwa menghirup asap atau debu di perjalanan akan membatalkan puasa
Wallahu A’lam
Apakah “marah” atau “menggunjing” dapat membatalkan puasa? Apa maksud makna hadits “dia tidak mendapat apa-apa kecuali lapar dan dahaga”?
Jawaban :
Marah dan menggunjing tidak membatalkan puasa, karena tidak tidak ada nash baik dari Al Qur’an dan Hadist yang menyebutkan bahwa keduanya bisa membatalkan puasa. Hanya saja bisa mengurangi atau menghapus pahala puasa.
Adapun maksud dari bunyi hadist : ” dia tidak mendapat apa-apa kecuali lapar dan dahaga”? adalah : puasa orang tersebut syah secara hukum, akan tetapi tidak mendapatkan pahala dari Allah swt, yang di dapat hanya lapar dan dahaga, karena dia berpuasa akan tetapi melangar perintah-perintah Allah yang lainnya, seperti menggunjing, mencuri, berkelahi, pacaran dan lain-lainnya yang merupakan bentuk-bentuk maksiat. Wallahu A’lam.
Apakah memakai tetes mata, memakai obat tetes telinga, membatalkan puasa?
Jawaban :
Memakai tetes mata dan memakai obat tetes telinga tidak membatalkan puasa, karena tidak dalil yang menyebutkan bahwa hal-hal tersebut membatalkan puasa. Bukankah obat tetes tersebut akan masuk ke dalam tubuh kita ? Benar, obat tersebut akan masuk dalam tubuh kita, akan tetapi obat-obat tetes tersebut bukan makan, dan bukan pula dari jenis makanan atau minuman yang dimasukkan ke dalam perut kita melalui mut sebagaimana kita makan. Dengan demikian obat-obat tetes tersebut tidak bisa disamakan dengan makanan dan minuman, oleh karenanya tidak membatalkan puasa.
Apakah menghirup asap rokok secara pasif (dari orang lain), misalnya di kendaraan, dapat membatalkan puasa?
Jawaban :
          Menghirup asap rokok secara pasif ( dari orang lain ) , seperti kalau dia duduk dekat orang yang merokok, atau sedang lewat di depannya tidaklah membatalkan puasa, selama tidak disengaja. Karena asap rokok dari orang  lain sama dengan debu atau asap kendaran di jalan, sehingga hukumnya seperti orang yang menghirup debu atau asap kendaran secara tidak sengaja sebagaimana yang diterangkan di atas. Wallahu A’lam.
Apakah donor darah membatalkan puasa, baik bagi yang memberi maupun yang mendapatkan, tolong dijelaskan ?
Jawaban :
Jika ia melakukan donor darah ( menyumbangkan darah ) kepada orang lain dan tidak menyebabkan badannya lemah, maka puasanya tetap syah dan tidak batal.  Makanya, hanya orang-orang yang sehat dan kuat saja yang dianjurkan donor darah pada siang hari bulan Ramadlan, itupun jangan terlalu banyak, karena dikhawatirkan akan menyebabkan lemahnya tubuh sehingga terpaksa membatalkan puasa.
Begitu juga, bagi yang mendapatkan donor darah dari orang lain, puasanya tidak batal , karena darah bukanlah makanan, walaupun  dia mengandung sari makanan, akan tetapi aslinya adalah darah. Dengan demikian donor darah tidaklah membatalkan puasa, baik yang memberikan ataupun yang menerimanya. Wallahu A’lam

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

Catatan Popular

senarai blog