ISLAMIC

BISMILLAH..

S E L A M A T D A T A N G B L O G I S L A MIC

INSYALLAH BLOG INI,

dapat berkongsi dengan anda tentang ilmu islam..ilmu lagi

banyak kita ada,lagi luas pemikiran kita..insyallah..

Selasa, 26 Oktober 2010

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
Tolong dijelaskan hal-hal yang membatalkan puasa dengan detail!
Tolong dijelaskan hal-hal yang membatalkan puasa dengan detail!
Jawaban :
Yang membatalkan puasa bisa dibagi menjadi dua :
Bagian Pertama : Yang membatalkan puasa, dan jika dilanggar wajib mengqadha dan membayar kaffarat ( denda ), yaitu berhubungan badan dengan istri secara sengaja pada siang hari bulan Ramadlan, padahal dia mengetahui hukumnya, baik itu diiringi dengan keluar mani atau tidak, baik itu dilakukan melalui lubang vagina, maupun lewat anus.
Dia wajib mengqadha’ karena telah membatalkan puasanya dengan sengaja.
Dia wajib membayar kaffarat ( denda ), karena ada hadist yang menyuruhnya demikian, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra :
فعن أبي هريرة -رضي الله عنه- قال: جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم  فقال: هلكتُ يا رسول الله. قال:وما أهلكك ؟ قال: وقعت على امرأتي في رمضان. قال: هل تجد ما تعتق رقبة ؟ قال: لا. قال: فهل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين؟ قال: لا. قال:فهل تجد ما تطعم ستين مسكينًا. قال : لا . قال أبو هريرة: ثم جلس فأتى النبي صلى الله عليه وسلم  بعرق (مكتل) فيه تمر. قال:تصدق بهذا. قال: يا رسول الله أعلى أفقر مني والله ما بين لابتيها يعني ما بين لابتي المدينة وهما حرتيها والله ما بين لا بتيها أهل بيت أفقر مني فضحك النبي حتى بدت نواجذه، وقال: (اذهب، فأطعمه أهلك)
” Dari Abu Hurairah r.a  bahwasanya ia berkata : Pada suatu hari datanglah seorang laki-laki kepada Rosulullah saw dan berkata : Wahai Rosulullah saw aku telah celaka. Rosulullah saw bertanya : ” Apa yang mencelakakan kamu ? Laki-laki tersebut menjawab : ” Aku telah berhubungan badan dengan istriku pada siang Ramadlan ” . Rosulullah saw bertanya : ” Apakah kamu mempunyai harta untuk memerdekakan seorang budak ? ” Tidak ” Jawab laki-laki tersebut . ” Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut ? ” : Tanya Rosulullah saw . ” Tidak ” Jawab laki-laki tadi. ” Apakah kamu mempunyai harta untuk memberikan makan enam puluh orang miskin ? ” Tanya Rosulullah saw lagi. ” Tidak “   Jawab laki-laki tadi. Kemudian dia duduk. Tidak beberapa lama kemudian datang Rosulullah saw dengan satu karung yang berisi kurma, seraya memberikannya kepada laki-laki tadi dan bersabda : ” Bersedekahlah dengan kurma ini ! “  Laki-laki tersebut bertanya : ” Apakah saya sedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada saya ? padahal tidak ada diantara dua batasan kota madinah ini orang yang lebih miskin daripada saya”.  Mendengar hal itu, Rosulullah saw tertawa sampai kelihatan gigi gerahamnya, dan bersabda : ” Pergilah dengan kurma ini dan berilah makan keluargamu ! ” . ( HR Bukhari dan Muslim )
Hadist di atas menjelaskan bentuk-bentuk  kaffarat, yaitu : memerdekakan budak , jika tidak bisa maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu, maka memberikan makan enam puluh orang miskin. Bentuk kaffarat semacam ini menurut mayoritas ulama harus dilakukan secara urut. Maka tidak boleh memilih untuk memberikan makan enam puluh orang miskin jika ia masih kuat menjalankan puasa dua bulan berturut-turut. Dan tidak boleh puasa jika ia mampu memerdekakan budak.
Bagian Kedua : Hal –hal yang membatalkan puasa dan jika dikerjakannya, maka wajib meng-qadha’ saja, dan tidak perlu membayar kaffarat. Bagian kedua ini meliputi empat macam :
( 1 ) Makan dan minum secara sengaja. Yang dimaksud makan dan minum di sini adalah memasukkan makanan atau minuman atau benda sejenis, ke dalam tubuh melalui mulut, baik itu yang bermanfaat baginya, seperti daging, air minum, maupun yang membawa mudharat baginya, seperti makan tanah, racun, maupun darah, termasuk di dalamnya merokok. Barang siapa yang mengerjakan hal itu, maka dia telah berbuat maksiat dan berdosa, wajib baginya untuk bertaubat dan meng-qadha’ puasanya. Hal itu, karena dia telah melanggar ketentuan Allah swt yang tercantum  dalam suarat Al Baqarah 187 :
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
” dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ” ( Qs Al Baqarah : 187 )
( 2 ) Muntah dengan sengaja , baik muntahnya sedikit atau banyak. Dalilnya adalah sabda Rosulullah saw :
من ذرعه القيء وهو صائم ، فليس عليه قضاء ومن استقاء فليقض
” Barang siapa yang muntah ( tanpa sengaja ) sedang dia dalamkeadaan puasa, maka tidak ada kewajiban baginya untuk menngganti ( puasanya ) . Dan barang siapa sengaja muntah, maka hendaknya dia mengganti puasanya ” ( Hadist Shohih , Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah )
Sebagian ulama mengatakan bahwa muntah tidak membatalkan puasa, baik disengaja, maupun tidak sengaja. Mereka beralasan dengan dua hal :
1/ Bahwa hadits Abu Hurairah di atas adalah hadits dhoif, yang tidak boleh dijadikan sandaran hukum.
2/ Bahwa yang membatalkan puasa itu adalah sesuatu yang masuk ke dalam perut, bukan sesuatu yang keluar darinya.
Akantetapi yang benar dalam hal ini adalah pendapat yang pertama, karena sebagaimana disebut di atas bahwa hadist Abu Hurairah di atas adalah hadist shohih. Wallahu A’lam.
( 3 ) Haidh dan Nifas . Seandainya seorang wanita berpuasa , tiba-tiba datang haidh atau nifas beberapa menit sebelum terbenamnya matahari, maka puasanya batal menurut kesepakatan para ulama.
(4 ) Melakukan onani. Barang siapa yang melakukan onani pada waktu puasa, sampai keluar maninya, maka puasanya menjadi batal. Berbeda jika dia tidak melakukan onani, akan tetapi melamun sampai keluar maninya, maka dalam hal ini puasanya tidak batal. Dalilnya adalah sabda Rosulullah saw :
إن الله تجاوز عن أمتى ما تحدث به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم
” Sesungguhnya Allah swt telah memaafkan dari umat ini apa yang terdetik dalam dirinya, selama belum dikerjakan atau belum diungkapkan ” ( HR Bukhari dan Muslim )

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

Catatan Popular

senarai blog